by

Vonis Mati Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Tak Direncanakan

-Peristiwa-507 Views

Palembang – Sidang panas kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali memasuki babak baru. Kopral Dua (Kopda) Basyarsyah, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, resmi mengajukan banding.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain hukuman mati, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa, Kolonel CHK Amir Welong, menilai hukuman mati terlalu berat. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Pasal 340 tidak terbukti, artinya ini spontanitas dan pembelaan diri. Mungkin sebelumnya tidak ada niat seperti itu,” ujarnya usai sidang, Senin (11/8).

Kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan turut berduka atas gugurnya tiga anggota Polri di Negara Manik, Way Kanan.

Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk diputuskan kembali.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dalam insiden berdarah yang terjadi di lokasi perjudian ilegal. Proses banding yang diajukan akan menjadi penentu, apakah hukuman mati tetap dijalankan atau ada pengurangan vonis bagi Kopda Basyarsyah.(hG)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *