by

Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal, Dalang Utama Diburu

-Berita, Nasional-447 Views

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pertambangan ilegal. Jumat (22/8) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam operasi itu, polisi turut menangkap sopir berinisial H (38) dan kernetnya, A (35). Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi batubara ilegal. Barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi juga ikut diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan instruksi Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem serta berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, batubara itu berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Untuk mengelabui aparat, pengiriman dilakukan menggunakan dokumen angkutan atas nama CV. BMU, namun setelah diverifikasi, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar resmi alias fiktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan pengungkapan kasus ini bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas praktik ilegal.

“Kami pastikan setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan sopir H sebagai tersangka, sementara seorang aktor intelektual berinisial ET (45) yang diduga pemilik kendaraan sekaligus pengendali distribusi batubara, kini masuk daftar pencarian orang.

Tidak berhenti di situ, Polda Sumsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan langkah tegasnya untuk menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, memberantas jaringan batubara ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara. (**/Jk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *